Sayangnya, upaya wartawan untuk meminta penjelasan dari pihak berwenang justru berujung pada kebisuan. Kepala Pasar Templek memilih tidak berkomentar, sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo, juga enggan memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali.
Sikap bungkam pejabat ini menimbulkan tanda tanya sekaligus kekecewaan publik.
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
Pengamat kebijakan publik Blitar, Sapto Santoso, menegaskan praktik pungutan di luar aturan resmi tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apapun.
“Segala pungutan harus berbasis regulasi resmi. Jika tidak, maka itu ilegal. Dalih kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan, karena pungutan semacam ini dipastikan tidak masuk ke pendapatan daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot
Sapto mendesak aparat segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kami sudah mengingatkan instansi terkait agar segera menindaklanjuti. Aparat jangan ragu bertindak, karena jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar akan runtuh,” ujarnya.
Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wabup Beky Paparkan Fokus Pemkab Blitar
Kasus dugaan pungli di Pasar Malam Templek menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan pedagang kecil yang rentan tercekik beban biaya tambahan. Hingga kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat maupun pemerintah kota untuk menelusuri kebenaran dugaan pungutan liar tersebut.**












