Example floating
Example floating
BLITAR

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Tumpak Kepuh Dilaporkan ke Kejaksaan

Prawoto Sadewo
×

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Tumpak Kepuh Dilaporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

“Kami menuntut agar dana tersebut segera dikembalikan, tetapi tidak ada tanggapan dari pemerintah desa,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa juga diketahui meminjam uang dari Bank Jatim Blitar dengan menggunakan nama salah satu perangkat desa.

Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno

“Tak hanya itu, 14 perangkat desa diminta untuk membayar juran sebesar Rp500.000 per orang untuk menutupi kekurangan dana,” jelasnya.

Warga mencurigai adanya penyimpangan anggaran dengan modus operandi penggunaan dana pinjaman tanpa prosedur keuangan yang sah.

Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar

“Ini jelas melanggar mekanisme pertanggungjawaban yang seharusnya tercermin dalam dokumen APBDes, SPJ, dan LPJ,” tegas Mahathir.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar segera melakukan penyelidikan. Mereka meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Bendahara, dan pengurus BUMDes, dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan

“Kami ingin semua dokumen anggaran dan pertanggungjawaban diamankan untuk audit,” ujarnya.

Dengan adanya laporan ini, warga Desa Tumpakkepuh menuntut keadilan dan pemulihan kerugian yang mereka alami akibat dugaan korupsi.

“Kami menuntut keadilan harus ditegakkan demi masa depan desa kami,” pungkas Mahathir.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dian Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari bukti dan dokumen yang telah diserahkan oleh warga, dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. **