Example floating
Example floating
BLITAR

Dugaan Pencemaran Lingkungan Kembali Mencuat di Blitar, Limbah Industri Basreng Resahkan Warga

Prawoto Sadewo
×

Dugaan Pencemaran Lingkungan Kembali Mencuat di Blitar, Limbah Industri Basreng Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo co.id

Dugaan pencemaran lingkungan kembali mengemuka di Kabupaten Blitar. Kali ini, sorotan warga tertuju pada sebuah industri rumahan berskala pabrik pengolahan makanan ringan sejenis bakso goreng (basreng) yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat.

Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat

Warga setempat menduga aktivitas produksi pabrik tersebut menghasilkan limbah cair yang dibuang langsung ke saluran air permukiman tanpa melalui proses pengolahan yang layak. Limbah cair itu dilaporkan mengalir melalui selokan lingkungan dan berdampak pada sedikitnya dua kelurahan, yakni Kelurahan Dandong dan Kelurahan Kauman.

Menurut keterangan warga, limbah yang dibuang berwarna keruh, berbau menyengat, dan kerap muncul pada jam-jam tertentu saat aktivitas produksi berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dikhawatirkan mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan, serta merusak kualitas air di sekitar permukiman.

Baca Juga: Dampingi Megawati Ziarah Makam Bung Karno, Supriadi Tekankan Ketahanan Pangan dan Larang Kader PDIP Terlibat MBG

“Air selokan sering berubah warna dan baunya menyengat. Kami menduga ini berasal dari aktivitas produksi pabrik basreng tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, warga juga mempertanyakan legalitas perizinan usaha dan pengelolaan lingkungan dari industri rumahan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal dan informasi yang beredar di masyarakat, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan resmi, seperti dokumen UKL-UPL atau SPPL, serta tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Baca Juga: Siap Pimpin PKB Kota Blitar, Totok Beberkan Strategi Menuju 2029

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas pembuangan limbah cair ke saluran umum berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.