Surabaya, Memo
Dua sindikat pemalsu data untuk pencairan bantuan pandemi di Amrerika dibongkar Polda Jatim. Pelakunya adalah orang Indonesia. Akibat perbuatan tersebut, pemerintah Amerika dirugikan ratusan juta rupiah. Kini dua pelaku dijebloskan tahanan Polda jatim.
Kedua tersangka, dijeat Pasal 32 poin( 2) Jo pasal 48 poin( 2) UU RI no 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas UU no 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 poin( 1) KUHP, dengan bahaya sanksi 9 tahun kurungan serta/ ataupun ganti rugi sangat banyak 3 Milyar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman serta Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis( 14/ 4/ 2021) petang berkata, Kelakuan kriminal yang dilakukan 2 tersangka sukses diketahui tim pemeriksa Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 disalah satu kamar penginapan di surabaya selatan.
” Kedua tersangka yang terlibat bernama samaran SFR ( penyebar scampage) serta MZMSBP( penggubah scampage). Sedangkan korban orang yang memuat informasi pribadinya ke dalam scampage atau web ilegal, khususnya Publik Negeri Amerika,” nyata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, habis mengadakan konfrensi pers di kantor Rupatama Polda Jatim, Kamis( 15/ 4/ 2021) petang.
Ditambahkan Kapolda, modus operandi terdakwa mendapatkan profit individu. Profit yang diterima tersangka berbentuk mata duit Krypto Bitcoin yang dapat dikonversikan jadi mata duit rupiah yang diserahkan oleh tersangka bernama samaran S( DPO diduga WN India) sebab aksi kedua tersangka itu atas permohonan tersangka S.
” Menurut obrolan mereka, informasi individu itu dipakai oleh S buat menguangkan anggaran PUA( Pandemic Unemployment Assistance) ataupun anggaran bantuan buat pengangguran warga negeri Amerika senilat USD$2, 000 tiap 1 data orang, serta juga buat dijual lagi dengan harga USD$ 100 tiap 1 data orang,” tambahnya.
Informasi individu kepunyaan warga negeri Amerika yang sudah diperoleh oleh terdakwa SFR serta sudah diserahkan pada S melalui percakapan whatsapp serta telegram kurang lebih 30. 000 data.
” Profit yang sudah diperoleh oleh tersangka SFR sepanjang melaksanakan aksi itu diatas kurang lebih sebesar USD$30. 000 atau kurang lebih Rp. 420. 000. 000( Kurs Rupiah),” kata kapolda jatim
Sebaliknya profit yang sudah diperoleh oleh tersangka MZMSBP sepanjang melaksanakan aksi itu diatas kurang lebih Rp 60. 000. 000.
Kronologis peristiwa pada 01 Maret 2021 aparat Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya aktivitas penyebaran scampage atau web ilegal yang menyamai web sah pemerintahan Amerika lewat SMS, yang dicoba oleh tersangka bernama samaran SFR, yang mana dalam fitur Laptop serta handphonenya ditemui bukti- bukti scampage atau web ilegal serta pula informasi informasi individu kepunyaan Penduduk Negeri Amerika yang diperoleh dari penyebaran scampage atau web ilegal itu.
” Dari penjelasan terdakwa SFR menarangkan, bila scampage itu dibikin oleh tersangka MZMSBP, berikutnya aparat Siber Polda Jatim mendeteksi tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, kemudian mendapatkan adanya script scampage atau web ilegal yang tersembunyi di dalam laptopnya,” cetusnya.
Kedua tersangka dapat membuat web ilegal dengan metode belajar sendiri, sebaliknya satu tersangka lain kuliah bidang ITE. Aktivitas ini telah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei hingga saat ini.
” unit siber melaksanakan pelacakan sepanjang 3 bulan, sebab harus koordinasi dengan Mabes Polri serta FBI. Sehabis memperoleh fakta, terkini keduanya dibekuk,” jelas kapolda jatim.
Para pelaku sendiri dalam melaksanakan aksinya dengan metode mengirim SMS yang mengandung website yang ilegal dengan memakai aplikasi SMS Blast serta mereka menemukan isyarat negara bagian, dari sana mereka mengirim dengan cara otomatis.
” Tersangka membuat web ilegal, serta disebar lewat sms blast ke masyarakat amerika, masyarakat amerika yang tidak sadar menjejali situs itu,” tutup kapolda.