Kediri, memo.co.id
Per tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2017, dua PKL yang juga pengurus koperasi pasar Goa Selomangleng Kota Kediri, menjadi tersangka dengan status penahanan tahap 2 penyidikan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejari Kota Kediri memenjarakan orang swasta atau pedagang kaki lima yang menjadi pengurus koperasi Goa Selomangleng Kediri, dalam proyek sebesar Rp. 400 juta yang dianggarkan Dinas Koperasi UMKM Pemkot Kediri melalui DAU 2014 lalu.
Proyek pembangunan kios pedagang di kawasan Goa Selomanggleng tersebut, diiniasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri. Anggaran sebesar Rp. 400 juta bersumber dari DAU 2014. Seluruh kegiatan, dirangcang mulai pengusulan hingga pelaksanaan proyek oleh dinas terkait. Hanya saja, sumber alokasi dana tersebut, harus dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, sehingga Dinas Koperasi dan UMKM menunjuk Koperasi Pasar Goa Selomangleng Kediri, sebagai penanggungjawab.
Dalam beberapa kasus, kelompok swadaya masyarakat, yang menjadi ujung tombak aliran dana dari pemerintah pusat, dipastikan ‘seolah-olah’ sebagai administratur proyek. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi tumpang tindih, karena tidak luput dari peran oknum Pemkot dan pihak ketiga yang menjadi kontraktor di balik semua proyek.
Sebagaimana yang dialami oleh Paiman dan Suwarno, orang kecil yang hidupnya pas pasan harus bertanggung jawab dalam kasus Korupsi uang negara dalam pembangunan kios PKL di Goa Selomangleng Kota Kediri, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara administrasi selisih anggaran sebesar Rp. 100 juta. Paiman adalah bendahara koperasi pasar dan Suwarno, ketua paguyuban PKL. Keduanya, pedagang dengan omset bisnis hariannya berkisar puluhan ribu.
Dari keterangan Kasi Pidsus Abdul Rosyid saat ditemui dikantornya menjelaskan berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan Negeri Kota Kediri nomor : Print-66/ 0.5.13/Fd.1/05/ 2017 tanggal 8 Mei 2017. “Laporan perkembangan penyidikan dan hasil ekspose pada Senin tanggal 17 Juli 2017 berdasarkan bukti yang permulaan cukup telah menetapkan tersangka Paiman, “jelas Kasi Pidsus Rosyid.
Lebih lanjut Kasi Pidsus juga menuturkan dengan penahanan Paiman selaku bendahara statusnya ditingkatkan ke tahap 2 (T2), guna dilakukan penahan tahap penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 Juli sampai 5 Agustus tahap dua berdasarkan surat perintah PRINT-02/ 0.5.13/Fd.1/07/2017 tanggal 17 Juli 2017, “pungkas Kasi Pidsus Abdul Rosyid. ( jk )