“Kita lakukan penggeledahan di temukan 2 klip sisa sabu seberat 0,62 gram, 1 unit HP Evercross dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 70.000,” tambahnya.
Tersangka Supriyadi alias peter membeli sabu seberat 0,25 gr dari tersangka Hendro alias klowor, tukang las, alamat Ds. Dermo Mojoroto. Sedangkan tersangka kedua Hendro alias Klowor sudah tiga tahun berkecimpung dengan narkoba.
Kini kedua tersangka harus meringkuk di jeruji besi Polres Kediri Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan karena tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika gol.I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(BM/Wing)