Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati 168 butir pil dobel L yang dikemas dalam bentuk kit. Satu kit berisikan tujuh butir dobel L dan dibungkus dengan kertas aluminium. Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tidak berhenti disitu saja selanjutnya tim buser lalu melakukan introgasi dari mana Rudi mendapatkan barang haram tersebut. Kepada petugas dia bersikap kooperatif dan mengaku jika barang yang dimilikinya tersebut didapatkannya dari temannya yang bernama Bima, ” Tersangka Rudi mengaku membeli pil tersebut dengan harga Rp 250.000 per 1.000 butir,” terang AKP Bowo.”
Tak ingin lama-lama petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 12.00 WIB tim buser mengetahui jika Bima berada di rumahnya di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. dari penggeledahan dirumah bima petugas hanya menemukan satu kit dobel l yang berisi tujuh butir. Bimapun tak bisa berkutik dihadapan petugas, dan oleh petugas bima langsung digiring ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Keduanya dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.(wing/bs)