Example floating
Example floating
Berita Kediri

Dua Pengedar Pil Dobel L Diringkus Anggota Sat Reskoba Polres Kediri

×

Dua Pengedar Pil Dobel L Diringkus Anggota Sat Reskoba Polres Kediri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

tikus-ditangkap-polisi
Foto : Kasubbag humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ketika menunjukkan barang bukti dobel L yang disita dari kedua tersangka di mapolres kediri

Kediri Memo.co.id

Satuan Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan dua pengedar narkoba jenis pil dobel L, Selasa (20/9), Kedua tersangka yang berhasil dibekuk adalah Rudi Carnando (33) warga Kelurahan Bandaran, Kecamatan Pesantren dan Bima Bayu (22) warga Kelurahan Setonopande, Kota Kediri. Dari penangkapan keduanya petugas mengamankan barang bukti 175 butir dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Rudi merupakan pengedar dobel l di wilayah hukum Polres Kediri.

Mendapat laporan tersebut tim buser langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Diduga Selasa pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB pria yang sehari hari bekerja sebagai pekerja serabutan ini hendak mengedarkan dobel L. Berdasarkan informasi traksaksi akan dilakukan di pinggir jalan Desa Doko, Kecamatan Ngasem.

“Anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar pagi itu tersangka sedang melakukan transaksi. Tim buser langsung melakukan penangkapan,” tegas AKP Bowo.

Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati 168 butir pil dobel L yang dikemas dalam bentuk kit. Satu kit berisikan tujuh butir dobel L dan dibungkus dengan kertas aluminium. Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tidak berhenti disitu saja selanjutnya tim buser lalu melakukan introgasi dari mana Rudi mendapatkan barang haram tersebut. Kepada petugas dia bersikap kooperatif dan mengaku jika barang yang dimilikinya tersebut didapatkannya dari temannya yang bernama Bima, ” Tersangka Rudi mengaku membeli pil tersebut dengan harga Rp 250.000 per 1.000 butir,” terang AKP Bowo.”

Tak ingin lama-lama petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 12.00 WIB tim buser mengetahui jika Bima berada di rumahnya di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. dari penggeledahan dirumah bima petugas hanya menemukan satu kit dobel l yang berisi tujuh butir. Bimapun tak bisa berkutik dihadapan petugas, dan oleh petugas bima langsung digiring ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Keduanya dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.(wing/bs)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.