[ad_1]
Kediri, Memo
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, berhasil meringkus dua pengedar narkotika antar kota. Pengungkapan dua pengedar bermula, dari penangkapan pengedar EP (28) tahun, seorang kuli bangunan warga Desa Damarwulan, pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari Hasil penangkapan serta penggeledahan EP, oleh Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri berhasil menyita barang bukti 8 buah paket narkotika jenis shabu yang dimasukan dalam klip plastik dengan Berat total 2.06 gr, uang tunai Rp 300 ribu, 1 buah ATM BRI, 2 unit HP merk Xiomi warna putih dan merk Vivo warna coklat, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam no pol AG 3607F beserta STNKnya.
Selanjutnya, Tim Pemberantasan melakukan penggeledahan rumah EP dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah botol plastik warna hijau yang berisi pil LL sebanyak 119 butir 1 buah timbangan digital 1 buah alat hisab shabu atau bong, 1 buah pipet kaca, 2 buah serok sabu dari sedotan plastik, 1 pak sedotan plastik, 1 pak klip plastik, 1 buah gunting, 3 buah isolasi