Dihadapan sejumlah awak media menerangkan dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan dua tersangka berupa satu plastik klip sisa sabu 0,05 gram, alat hisap, 2 HP dan beberapa pipet kaca serta uang kertas Rp 50 ribu dan satu buah HP merk nokia.
Dengan perbuatannya itu dikatakan Kapolres kedua tersangka melanggar undang undang psikotropika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
Dikatakan juga oleh kapolres memang kedua tersangka ini sudah dimonitor oleh petugas sejak setahun terakhir. Karena pernah dites urine oleh BNN Nganjuk kedua tersangka terindikasi pengguna narkoba.
” Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Dan secepatnya berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas kapolres. (adi)