Example floating
Example floating
Home

Dua Pegawai Pajak Tersangka! Skandal Suap Pajak Terkuak!

Avatar
×

Dua Pegawai Pajak Tersangka! Skandal Suap Pajak Terkuak!

Sebarkan artikel ini
Dua Pegawai Pajak Tersangka! Skandal Suap Pajak Terkuak!
Dua Pegawai Pajak Tersangka! Skandal Suap Pajak Terkuak!
Example 468x60

MEMO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan dua pegawai pajak, Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus suap pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.

Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak perusahaan. Instruksi untuk manipulasi ini disinyalir berasal dari Angin, yang mensyaratkan penyerahan sejumlah uang dari beberapa perusahaan. Simak rangkuman lengkapnya pada kesimpulan artikel di bawah.

KPK Mendalami Skandal Suap Pajak: Tersangka dan Jaringannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pegawai pajak, yaitu Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus suap. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa keduanya diduga mendapatkan instruksi tidak langsung dari Angin untuk memanipulasi perhitungan kewajiban pembayaran pajak beberapa perusahaan.

“Agar keinginan wajib pajak dapat terpenuhi, Angin Prayitno Aji menuntut adanya penyerahan sejumlah uang, dan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan dilakukan oleh YMR dan FB,” ujar Alex.

Alex menyebutkan bahwa beberapa perusahaan yang diduga memberikan uang termasuk PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

“Sebagai dampak dari manipulasi perhitungan pajak untuk ketiga wajib pajak tersebut, diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta,” tambah Alex.

Menurut Alex, keduanya juga diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti awal sekitar miliaran Rupiah. “Penyelidikan masih terus dilakukan,” kata Alex.

Alex mengungkapkan bahwa penyidik KPK akan melibatkan peran perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak manajemen perusahaan dalam kasus ini.

Baca Juga  Jalan Raya Darurat Selamat! MTI Desak Revisi UU LLAJ, ODOL Jadi Momok

“Apakah perusahaan yang terlibat atau yang diwakili oleh konsultan pajak akan dijadikan tersangka, termasuk pihak manajemen, akan bergantung pada bukti yang ditemukan oleh penyidik. Konsultan pajak bekerja untuk kepentingan perusahaan,” kata Alex.

Peran Perusahaan Dalam Kasus Suap Pajak: Sorotan KPK

Kasus Angin Prayitno adalah kasus suap rekayasa pajak yang pertama kali disidik sejak tahun 2021. Kasus ini melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan beberapa konsultan pajak perusahaan. Meskipun Angin dan para konsultan pajak telah divonis, peran pihak perusahaan belum ditangani oleh KPK.

KPK juga menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, dalam hubungannya dengan kasus Angin Prayitno. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa penangkapan Wawan Ridwan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pajak Angin Prayitno Aji.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan tersangka lain, termasuk Alfred Simanjuntak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Dalam kasus ini, Wawan dan Alfred, sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, diberikan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.

“Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, diduga terjadi kesepakatan penyerahan uang agar perhitungan pajak tidak sesuai dan memenuhi keinginan wajib pajak,” ungkap Ghufron.

Wawan dan Alfred diduga menerima uang dari hasil pemeriksaan yang selanjutnya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Total penerimaan mencapai Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu, SGD 500.000 dari PT Bank PAN Indonesia, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga  Lebaran 2025 Bebas Macet? Menhub Dorong Pengusaha Terapkan WFA dan Percepat THR

KPK menyebutkan bahwa Wawan diduga menerima bagian uang sekitar SGD 625.000 dari total penerimaan tersebut. Selain itu, diduga Wawan menerima uang dari beberapa wajib pajak lainnya sebagai gratifikasi, yang masih terus didalami oleh KPK.

Kasus Suap Pajak: KPK Tetapkan Dua Pegawai Pajak sebagai Tersangka, Pihak Perusahaan Dalam Sorotan

Pada perkembangan penyelidikan, KPK akan menyelidiki peran perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak manajemen. Meskipun Angin dan konsultan pajak perusahaan telah divonis, peran pihak perusahaan belum diberikan perhatian oleh KPK.

Sejauh ini, KPK juga menangkap beberapa pejabat pajak dan konsultan pajak, namun, penanganan terhadap peran pihak perusahaan masih menjadi fokus pengembangan lebih lanjut.