Kini ke 2 orang trsangka tsb beserta barang bukti kita amankan di Rutan Polres Karawang utk penyidikan lebih lanjut & ke 2 tersangka kami jerat dg pasal 114 ayat 1 jo 112(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dg ancaman penjara 5-20 tahun.(koresponden diyanto)
Dua Orang Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polres Karawang












