Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Dua Koruptor di Pemkot Kediri Divonis 5 Tahun dan Tiga Tahun Penjara

A. Daroini
×

Dua Koruptor di Pemkot Kediri Divonis 5 Tahun dan Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Surabaya, memo.co.id

Baca Juga: Penemuan Artefak Batu Yoni di Sawah Kediri Menguak Jejak Peradaban Masa Lalu

Terdakwa kasus korupsi jembatan Brawijaya Kota Kediri, telah di vonis Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Ketiga para terdakwa divonis hukuman berbeda dan jauh Iebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu). 

Dalam sidang yang diketuai hakim l Wayan Sosiawan, memvonis Kepala Dinas PU, Kota Kediri Kasenan, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya