Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Dua Koruptor di Pemkot Kediri Divonis 5 Tahun dan Tiga Tahun Penjara

A. Daroini
×

Dua Koruptor di Pemkot Kediri Divonis 5 Tahun dan Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Surabaya, memo.co.id
Terdakwa kasus korupsi jembatan Brawijaya Kota Kediri, telah di vonis Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Ketiga para terdakwa divonis hukuman berbeda dan jauh Iebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu). 

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Dalam sidang yang diketuai hakim l Wayan Sosiawan, memvonis Kepala Dinas PU, Kota Kediri Kasenan, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

[ad_2]

Source link

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim