Saat itu juga, tersangka AR dan S ini beraksi. Sial bagi kedua tersangka. Tanpa sepengetahuan mereka, Samsul mengetahuinya. Namun korban tidak berteriak, tapi mengikuti kemana kedua pelaku ini membawa kabur motornya.
Benar saja. Ternyata setelah diikuti, AR dan S ini mengarah ke rumah si J. “Setelah memastikan lokasi motornya, korban datang ke Polsek Kokop untuk melapor. Pihak Polsek lalu koordinasi dengan Polres Bangkalan yang ditindak lanjuti dengan penangkapan,” terang Alith.
Namun, saat hendak ditangkap, dua dari tiga kawanan begal yakni S dan J mencoba melarikan diri dan berusaha melawan petugas. Petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki kedunya.
“Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Sedangkan tersangka AR tak memberikan perlawanan saat kami ringkus. Kasus ini masuk dalam pencurian dengan pemberatan dan dikenai pasal 363 KUHP”, pungkas mantan Kasatreskrim Polres Jember dan Lamongan tersebut.