Sekitar pukul 13.00 WIB, di Halte Bus depan kantor Dinas Perhubungan, RK bersama CF diringkus petugas. Saat itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 0,75 gram yang disimpan di dua klip plastik.
Dari pengembangan dua tersangka, narkoba itu didapatkan dari WP salah satu mahasiswa Kota Kediri. Sekitar pukul 15.00 WIB petugas meluncur kerumah WP di Gurah, Kabupaten Kediri. Dilokasi itu ditemukan 1 botol Redoxon berisi 7 paket sabu siap edar seberat 5,58 gram dibungkus plastik klip.
Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti ATM Mandiri, ATM BRI, KTP, SIM C, uang Rp 1.160.000, 1 unit HP Samsung, 1 set alat hisap, 2 alat timbang digital, 3 butir pil Dextro dan pil dobel L sebanyak 4.650 butir. ( eko )