[ad_1]
Jombang, Memo
Dua pria Jombang yang pekerjaannya sebagai buruh diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang. Mereka ditangkap polisi karena mengedarkan Narkoba jenis obat keras berbahaya atau Okerbaya yang biasa disebut pil koplo.
Berdasarkan data yang didapat, kedua pelaku yakni M. Mas’udin alias Gondol alias Piyek (26), buruh bengkel sepeda motor, warga Dusun Padar Lor, RT 01 RW 01, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang dan Dwi Prayogo Lugito alias Ugik alias Bogel, seorang buruh gudang rosokan, warga Dusun Cermenan, RT 08/RW 01, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang SB mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah petugas mengamankan pria bernama Pugi Raharjo di lapangan Desa /Kecamatan Jogoroto, Jombang. Pugi kedapatan membawa dua bungkus grenjeng berisi pil dobel L, masing-masing berisi 8 butir dan 4 butir.
“Kita kembangkan yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M. Mas’udin,” kata Kapolsek, Kamis (7/11/2019).
The post Dua Buruh Serabutan di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link