Trenggalek, Memo
Aroma kritik tajam kini menyelimuti gedung DPRD Trenggalek, mengalahkan bau tumpukan sampah yang menjadi pokok perdebatan. Komisi II DPRD Trenggalek secara terbuka melayangkan protes keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Objek kritik kali ini bukan soal anggaran, melainkan isu krusial yang menyentuh hajat hidup orang banyak: pengelolaan sampah.
Baca Juga: Batu Raksasa Setara Truk Longsor dari Tepi Gunung, Tutup Jalur Trenggalek Ponorogo
Kekecewaan dewan memuncak saat mendapati klaim Pemkab mengenai kerja sama pengelolaan sampah ternyata hanya “omong kosong” belaka. Sebuah frasa pedas yang mengindikasikan jurang lebar antara rencana di atas kertas dan realita di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Muhammad Hasyim Asy’ari, dengan nada tegas menyoroti janji-janji Pemkab terkait kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah. Hasyim menuturkan bahwa Pemkab sebelumnya telah gembar-gembor akan ada kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan sampah. Namun, kenyataan pahitnya, kerja sama tersebut tidak pernah terwujud.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
“Ini kan omong kosong. Dulu Pemkab menyampaikan jika akan ada kerja sama dengan pihak ketiga, tapi faktanya nihil,” tukas Hasyim, menunjukkan betapa janji-janji itu telah menjadi bumerang bagi Pemkab.
Hasyim juga menambahkan bahwa Komisi II telah mencoba menelusuri tindak lanjut dari kerja sama ini, namun nihil hasil. Informasi yang didapat selalu seragam: perjanjian kerja sama tersebut belum ada dan bahkan belum sampai di meja DPRD. Ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan Pemkab.
Baca Juga: Sudah Pernah Ditutup, Arena Judi Trenggalek Kembali Buka Seolah Tanpa Takut
Ironisnya, di tengah kegagalan kerja sama ini, anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah tidaklah kecil. Hasyim mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, Pemkab Trenggalek menganggarkan dana hingga Rp18 miliar untuk sektor ini. Sebuah angka yang seharusnya mampu menciptakan solusi konkret, bukan sekadar janji kosong.
“Tiap tahun Pemkab Trenggalek itu menganggarkan Rp18 miliar, tapi saya tidak melihat adanya peningkatan pengelolaan sampah,” kritik Hasyim, menyiratkan adanya inefisiensi atau salah alokasi anggaran.
Selain itu, persoalan klasik terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga kembali mengemuka. Kondisi TPA yang kerap penuh dan tidak terkelola dengan baik menjadi momok yang berulang. Bahkan, Hasyim menyebut bahwa kondisi TPA seringkali menjadi bahan protes dari masyarakat sekitar yang terganggu oleh bau busuk dan dampak lingkungan lainnya.
Kritik dari Komisi II DPRD ini bukan sekadar serangan politik, melainkan cerminan dari kekhawatiran yang mendalam terhadap masa depan Trenggalek yang bersih dan sehat. Jika janji kerja sama hanya menjadi narasi belaka, dan anggaran besar tidak menghasilkan perubahan signifikan, maka masyarakatlah yang akan menanggung beban terberat dari masalah sampah ini.
Dewan mendesak Pemkab Trenggalek untuk segera melakukan pembenahan mendalam. Ini bukan hanya tentang memenuhi janji, tetapi tentang merumuskan strategi pengelolaan sampah yang konkret, transparan, dan berkelanjutan, sehingga ‘omong kosong’ tidak lagi menjadi label untuk upaya penanganan lingkungan hidup di Kabupaten Trenggalek.












