Kediri, Memo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri gelar Rapat Paripurna membahas pengesahan tata tertib (tatib) dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rapat dihadiri 21 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum.
Namun ditunggu hingga satu jam, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan anggota dewan dari Fraksi PAN dan NasDem tidak juga hadir. Akhirnya sidang dipimpin Sudjono Teguh Widjaya selaku wakil ketua, Selasa (22/10).
Berdasarkan hasil sidang, akhirnya disepakati menerapkan tatib sebelumnya nomor 1 Tahun 2020. Diterangkan Soejoko Adi Poerwanto, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Bahwa tatib dan AKD harus segera disahkan karena banyak pekerjaan rumah harus segera terselesaikan.
“Terkait dengan pembentukan tatib juga mengingat bahwa pembentukan AKD perlu dipercepat karena banyak hal yang harus kita jalankan tentunya juga sah kalau tatib kita gunakan lagi tidak perlu merubah ataupun menolak karena dalam aturan diperbolehkan dan kami dari Fraksi PDI menyetujui tertib lama menjadi acuan untuk pembentukan AKD,” ucap Joko Koreng sapaan akrabnya
Setelah tatib disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir, dilanjutkan pembahasan AKD.
“Kita melaksanakan agenda yakni pembentukan komisi, badan anggaran, badan musyawarah dan badan kehormatan,” tutur Jono.
Selanjutnya Fraksi PAN dan NasDem diberikan waktu dua hari untuk mengusulkan nama untuk mengisi AKD.
“Sekwan kita minta ke masing-masing ketua Fraksi PAN dan NasDem untuk mengisi komisi A, B dan C,” terangnya.
Atas hasil paripurna ini, selanjutnya DPRD akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Jono mengaku proses pembentukan AKD dipercepat karena pada tanggal 1 November pihaknya harus segera membahas RAPBD Tahun 2025.