Blitar, memo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun 2024 oleh Walikota Blitar. Berlangsung di Gedung Graha Paripurna pada Selasa (10/06/2025).
Baca Juga: Elim Tyu Samba: Tunas 3 TIDAR di Kota Blitar Cetak Pemimpin Muda Masa Depan
Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I. mengatakan pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun 2024 dapat dilakukan lebih baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Mas Ibbin menjelaskan hal tersebut terbukti dimana Kota Blitar telah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-15 kali berturut – turut dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
Mas Ibbin menegaskan dalam penyampaian penjelasan tersebut pihaknya juga menyampaikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp. 53 juta. Nantinya pemanfaatan tersebut akan kembali ke APBD 2025 untuk program prioritas di masyarakat. Seperti pertumbuhan ekonomi maupun UMKM, sektor pariwisata hingga bangunan infrastruktur.
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
“Kita Paripurna penyampaian penjelasan pelaksanaan anggaran Tahun 2024, kami sampaikan penjelasan tentang laporan pertanggungjawaban pemerintah Tahun 2024,” terang Mas Ibbin.












