Blitar, Memo.co.id
DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat hearing terkait polemik pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar. Hearing ini dihadiri oleh Persaudaraan Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Blitar, BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, serta perwakilan rumah sakit di Kabupaten Blitar.
Dalam forum tersebut, PKD Kabupaten Blitar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BPJS Kesehatan terkait perbaikan pelayanan bagi masyarakat. Ketua PKD Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, S.H., menegaskan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan harus lebih baik dan inklusif bagi masyarakat, baik peserta mandiri maupun yang mendapatkan subsidi dari negara.
“Tuntutan kami di antaranya, harus ada perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Blitar, entah yang mandiri ataupun tidak,” ujar Rudi.
Selain itu, Rudi juga memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi BPJS Kesehatan dan instansi terkait untuk melakukan perbaikan pelayanan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan signifikan, PKD akan mengambil langkah lanjutan yang tetap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan waktu tiga bulan untuk perbaikan pelayanan BPJS ini, karena kami juga mengerti bahwa pihak BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, maupun pihak fasilitas kesehatan (faskes) juga perlu waktu untuk menyatukan frekuensi demi perubahan pelayanan bagi masyarakat ini. Namun, jika selama tiga bulan tidak ada perubahan, kami akan melakukan upaya yang tidak melanggar undang-undang,” tegas Rudi.
Senada dengan Rudi, Wakil Ketua PKD Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyo, juga menyoroti meningkatnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan di tahun 2025.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Blitar Komisi IV memfasilitasi pertemuan dengan semua instansi terkait mengenai pelayanan kesehatan peserta BPJS, baik yang mandiri maupun yang dibiayai negara. Banyak keluhan yang muncul, terutama karena adanya peraturan presiden dan menteri kesehatan yang membatasi layanan kesehatan yang dapat dicover BPJS. Hal ini sangat merugikan rakyat, karena iurannya bersifat wajib, dan jika tidak membayar akan terkena denda, sementara pelayanan justru dibatasi dengan 144 jenis penyakit yang tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan,” jelas Tugas.
PKD Kabupaten Blitar berencana mengajukan surat resmi kepada Menteri Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Nasional, dan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perubahan regulasi yang dinilai merugikan rakyat.
“Kami bertekad bersama DPRD Kabupaten Blitar untuk menyurati Menteri Kesehatan, Kepala BPJS Nasional, dan Presiden Prabowo Subianto guna mengubah regulasi serta menghapus aturan yang merugikan peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi solidaritas para kepala desa yang hadir dalam hearing tersebut.
“Terima kasih kepada teman-teman kepala desa se-Kabupaten Blitar yang telah hadir. Ini menunjukkan bahwa kita harus satu komando dan berjuang bersama sampai akhir demi kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Kepala BPJS Kabupaten Blitar, Ikke Yulia Pujiastuti, menyatakan kesiapannya untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
“Insya Allah ke depannya kami akan menyamakan frekuensi atau pendapat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Harapan kami pun juga seperti itu,” ungkap Ikke.
Ia juga menyetujui usulan agar sosialisasi terkait layanan BPJS Kesehatan lebih diperkuat, sehingga masyarakat lebih memahami hak dan batasan layanan yang mereka terima.
“Mengenai sosialisasi ke masyarakat, kami juga setuju mengenai pendapat tersebut,” tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan.
“Saya sepakat untuk adanya perubahan pelayanan yang lebih baik. Kasihan rakyat, karena mereka yang tidak dibiayai negara harus membayar, tapi mendapatkan pelayanan yang terbatas. Pihak rumah sakit dan faskes lain pun pusing menghadapi hal ini, karena mereka yang berhadapan langsung dengan pasien,” kata Sugeng.
Sugeng juga menyoroti peraturan mengenai 144 penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan, yang justru banyak diderita oleh masyarakat.
“Apalagi tadi dijelaskan ada 144 penyakit yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Justru penyakit-penyakit yang tidak dicover ini yang marak merebak di masyarakat. Kami sepakat dan akan mengawal usulan perubahan kebijakan maupun regulasi ini, serta menyampaikannya ke pemerintah pusat,” tutup Sugeng.
Dengan adanya hearing ini, diharapkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar dapat mengalami perbaikan yang signifikan dalam waktu dekat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata. **