Blitar, Memo.co.id
DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat hearing terkait polemik pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar. Hearing ini dihadiri oleh Persaudaraan Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Blitar, BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, serta perwakilan rumah sakit di Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Suami di Blitar Tega Aniaya Istri Muda Akibat Cemburu Buta Live TikTok
Dalam forum tersebut, PKD Kabupaten Blitar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BPJS Kesehatan terkait perbaikan pelayanan bagi masyarakat. Ketua PKD Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, S.H., menegaskan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan harus lebih baik dan inklusif bagi masyarakat, baik peserta mandiri maupun yang mendapatkan subsidi dari negara.
“Tuntutan kami di antaranya, harus ada perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Blitar, entah yang mandiri ataupun tidak,” ujar Rudi.
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
Selain itu, Rudi juga memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi BPJS Kesehatan dan instansi terkait untuk melakukan perbaikan pelayanan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan signifikan, PKD akan mengambil langkah lanjutan yang tetap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan waktu tiga bulan untuk perbaikan pelayanan BPJS ini, karena kami juga mengerti bahwa pihak BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, maupun pihak fasilitas kesehatan (faskes) juga perlu waktu untuk menyatukan frekuensi demi perubahan pelayanan bagi masyarakat ini. Namun, jika selama tiga bulan tidak ada perubahan, kami akan melakukan upaya yang tidak melanggar undang-undang,” tegas Rudi.
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum
Senada dengan Rudi, Wakil Ketua PKD Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyo, juga menyoroti meningkatnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan di tahun 2025.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Blitar Komisi IV memfasilitasi pertemuan dengan semua instansi terkait mengenai pelayanan kesehatan peserta BPJS, baik yang mandiri maupun yang dibiayai negara. Banyak keluhan yang muncul, terutama karena adanya peraturan presiden dan menteri kesehatan yang membatasi layanan kesehatan yang dapat dicover BPJS. Hal ini sangat merugikan rakyat, karena iurannya bersifat wajib, dan jika tidak membayar akan terkena denda, sementara pelayanan justru dibatasi dengan 144 jenis penyakit yang tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan,” jelas Tugas.
PKD Kabupaten Blitar berencana mengajukan surat resmi kepada Menteri Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Nasional, dan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perubahan regulasi yang dinilai merugikan rakyat.
“Kami bertekad bersama DPRD Kabupaten Blitar untuk menyurati Menteri Kesehatan, Kepala BPJS Nasional, dan Presiden Prabowo Subianto guna mengubah regulasi serta menghapus aturan yang merugikan peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi solidaritas para kepala desa yang hadir dalam hearing tersebut.












