Blitar, Memo.co.id
DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (9/9/2025)
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I H. M. Rifa’i, Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn., serta Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Sekretaris DPRD, Haris Susianto, S.H., M.Si., juga turut mendampingi jalannya sidang.
Hadir pula Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., beserta Wakil Bupati H. Beky Herdihansah. Selain itu, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan turut serta hingga rapat paripurna usai.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar Nomor B/900/345/409.6.2/2025 tertanggal 4 September 2025.
“Rapat ini merupakan bagian penting dalam proses penganggaran daerah. DPRD akan menindaklanjuti penyampaian nota keuangan dari Bupati untuk memastikan perubahan APBD 2025 dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Ia menambahkan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, rapat paripurna kali ini memang beragenda khusus mendengarkan penjelasan Bupati mengenai Nota Keuangan dan Raperda terkait perubahan APBD.












