Nganjuk, Memo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (26/11).
Baca Juga: Uang Kompensasi Debu Sebulan Ngeblong, Warga Ngepeh Stop Ratusan Armada Pengangkut Hasil Tambang
Pengesahan ini menandai tuntasnya pembahasan anggaran yang berlangsung intens dan memakan waktu hingga dua bulan.
Syahkan Raperda APBD 2026, Rapat Paripurna DPRD Nganjuk Dihadiri Bupati Marhain Djumadi dan Jajaran Pejabat OPD
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ulum Basthomi, didampingi Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono dan Wakil Ketua Endah Sri Murtini. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, turut hadir bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penandatanganan bersama APBD Induk 2026.
Kendala Utama: Pemangkasan Dana Transfer Rp 275 Miliar
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan bahwa pembahasan APBD 2026 berjalan alot dan memakan waktu lama akibat adanya kendala dari pemerintah pusat, yaitu penundaan atau pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan nilai mencapai Rp 275 miliar.
Menurut Tatit, tantangan ini memaksa Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerja keras dalam menentukan prioritas belanja.
Baca Juga: Tragedi Wanita Muda di Ngronggot Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia di Area Belakang Rumah
“Rincian pembahasan menentukan hal prioritas dan kurang prioritas. Termasuk gaji pegawai di semua OPD harus dipenuhi, juga acres atau cadangan gaji pegawai 2,5 persen,” jelas Tatit.












