Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

DPR RI Siap Turun Lapangan: Siapa Dalang di Balik Pemagaran Laut Tangerang

Avatar
×

DPR RI Siap Turun Lapangan: Siapa Dalang di Balik Pemagaran Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
DPR RI Siap Turun Lapangan Siapa Dalang di Balik Pemagaran Laut Tangerang

MEMO – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR akan turun langsung untuk mengusut pelaku di balik pemasangan pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Melalui komisi teknis terkait, DPR kini tengah menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar sepanjang 30 kilometer tersebut.

“Kami telah meminta komisi teknis untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dasco menjelaskan bahwa proses pengecekan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan pelaku sebenarnya dari aktivitas ilegal ini. DPR juga berencana melakukan inspeksi langsung ke lapangan setelah masa reses berakhir pada 20 Januari 2025.

“Setelah masa sidang selesai, kami mungkin akan mengirimkan komisi teknis untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi,” tambahnya. Hingga saat ini, DPR belum memanggil pihak-pihak terkait ke parlemen, sebab diperlukan kehati-hatian dalam memastikan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab.

“Kami harus hati-hati karena banyak pihak yang mungkin akan mengklaim tanggung jawab, baik itu dari kelompok masyarakat, nelayan, atau pihak lainnya. Kalau kami langsung memanggil tanpa data yang cukup, khawatir malah salah pihak yang dipanggil,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaporkan adanya pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan tanpa izin. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa pagar tersebut tidak memiliki dasar izin yang sesuai, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pemasangan pagar laut ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merugikan ekosistem laut dan aktivitas nelayan setempat. Oleh karena itu, langkah tegas diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini.