Example floating
Example floating
Kabar Daerah

DPO Kejari Sidoarjo di eksekusi

×

DPO Kejari Sidoarjo di eksekusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Sidoarjo, Memo

DPO Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Terpidana Lauw Ing lioe alias Lioenardi. Dalam perkara desain industri, penjiplakan antena TV dieksekusi. Oleh Tim gabungan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan tim Kejati Jatim pada Sabtu (26/9/2020) dini hari.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono melalui Kasubsi Penuntutan Ridwan Dermawan mengatakan Lioenardi dieksekusi saat berada di kediamannya, di Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

“Terpidana kami jemput saat berada di kediamannya,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono melalui Kasubsi Penuntutan Ridwan Dermawan.

Ridwan menjelaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah salinan putusan perkara kasasi nomor : 1365K/Pid.Sus/2013 yang sudah berkekuatan hukum tetap diterimanya.

“Terpidana ini dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 800 juta, subsider 8 bulan kurungan,” terangnya.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan bahwa Lioenardi dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 54 Ayat 1 Undang-undang nomor: 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Atas dasar itulah kami melakukan eksekusi terhadap terpidana. Ini bukti bahwa kejaksaan melakukan penegakan hukum yang konsisten karena tidak ada kata aman bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.

Terpidana Lioenardi dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo. Dan perlu diketahui, perkara desain industri, penjiplakan antena TV yang menyeret terpidana terjadi pada 2011 silam.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.