Tim resmob dan PPA Satreskrim Polres Jombang selama ini tanpa mengenal lelah, terus melakukan perburuan terhadap pelaku pecabulan Sambirejo, dan akhirnya membuahkan hasil karena pada Selasa (26/9) petugas berhasil mengetahui posisi kedua pelaku dan langsung menangkap nya untuk dibawa ke Polres Jombang ungkap Kapolres Jombang.
Karena perbuatanya kedua pelaku kena pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Kapolres Jombang. (Farid)