“KPU sudah sangat transparan dan telah menyampaikan hasil kajian hukumnya,” ujar Marwoto , Selasa (30/4/2019)
Marwoto mengaku bahwa pelaksanaan PSU merupakan rekomendasi Bawaslu. Dari rekomendasi tersebut KPU kemudian membuat SK pelaksanaan PSU. Oleh karena itu, KPU tidak bisa menerima atas keberatan PPP, dan PSU harus tetap dilaksanakan.(edo)
The post DPC PPP Protes KPU Keberatan Pungutan Suara Ulang TPS 25 appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]