Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dan dosen di kampus, bakal berimbas pemecatan. Baik mahasiswa atau dosen, terlibat pelecehan seksual, dipecat. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah terbentuk di kampus kampus.
Cara mengantisipasi akan tindak asusila yang dapat terjadi dilingkup universitas direspon Kampus 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dengan mmebentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satuan tugas PPKS).
Satuan tugas yang terdiri tujuh anggota, baik dari dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan ini dikukuhkan Rektor Untag Surabaya, Prof Mulyanto Nugroho, di Gedung rektorat, Senin (20/6/2022).
Prof Mulyanto menjelaskan pembentukan satuan tugas ini sebagai wujud implikasi dari Ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) No 30/2021.