Example floating
Example floating
Jatim

Dosen atau Mahasiswa Terlibat Pelecehan Seksual Bisa Dipecat 

A. Daroini
×

Dosen atau Mahasiswa Terlibat Pelecehan Seksual Bisa Dipecat 

Sebarkan artikel ini
Dosen atau Mahasiswa Terlibat Pelecehan Seksual Bisa Dipecat 

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dan dosen di kampus, bakal berimbas pemecatan. Baik mahasiswa atau dosen, terlibat pelecehan seksual, dipecat.  Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah terbentuk di kampus kampus. 

Cara mengantisipasi akan tindak asusila yang dapat terjadi dilingkup universitas direspon Kampus 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dengan mmebentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satuan tugas PPKS).

Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk

Satuan tugas yang terdiri tujuh anggota, baik dari dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan ini dikukuhkan Rektor Untag Surabaya, Prof Mulyanto Nugroho, di Gedung rektorat, Senin (20/6/2022).

Prof Mulyanto menjelaskan pembentukan satuan tugas ini sebagai wujud implikasi dari Ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) No 30/2021.

Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan

Disamping itu, Untag Menyaksikan, peristiwa pelecehan seksual telah banyak terjadi khususnya di universitas baik rasio besar atau kecil, baik yang terpampang atau tidak. “Untag Surabaya memiliki inisiatif untuk membuat satuan tugas ini walaupun di universitas kami tidak ada kekerasan seksual. Kami mengantisipasi supaya ini tidak ada,” tutur Prof Mulyanto.

Menurut Prof Mulyono, pihaknya tidak mentolerir akan perlakuan menyelimpang baik itu dilaksanakan mahasiswa antara mahasiswa atau dosen,” jika ada satuan tugas akan lakukan pengkajian, jika memang kategori berat ya dapat dikeluarkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman

Ketua Satuan tugas PPKS, Irmashanti Danadharta akui langsung akan bergerak untuk lakukan pekerjaannya. Ia dan anggota akan lakukan sosialisasi ke semua masyarakat kampus mengenai kehadiran satuan tugas ini. “Hingga semua warga kampus ketahuinya. Dan saat terjadi suatu hal, mereka mengetahui ke mana harus mengadu,” bebernya.

Disamping itu, Irma akan membuat peraturan dengan menggodok beberapa aturan bagaimana penerapan tehniknya. Misalkan bila terjadi suatu hal, bagaimana pelaporannya, pengatasannya dan lain-lain. “Dan yang jelas kami tidak dapat diintervensi siapa saja. Kami akan bekerja sesuai pekerjaan dasar dan perannya,” pungkasnya.