JAKARTA, MEMO – Gara gara di duga melakukan penghinaan tehadap profesi dukun, tokoh agama Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Materi laporan yang diadukan oleh seorang pria diketahui bernama Irfan dengan didampingi kuasa hukumya Firdaus Qiwoho terkait tindakkan pencemaran nama baik dan memfitnah profesi dukun.
Meskipun sudah resmi dilaporkan ke polisi, namun pihak terlapor ( Gus Miftah ) tidak ciut nyalinya. Artinya Da.i kondang berambut gondronh ini tidak akan meminta maaf kepada pihak manapun. Karena menurut Gus Miftah karena dia merasa pernyataannya tidak menyinggung nama atau orang tertentu.
“ dari perkataan saya selama ini sama sekali tidak menyinggung nama seseorang . Terus saya harus meminta maaf kepada siapa ? . Yang jelas saya tidak menyebut nama orang,” kata Gus Miftah di bilangan Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Dia juga membeberkan bahwa saat dia audensi di podcast Atta Halilintar sejatinya merupakan sesuatu yang sifatnya sudah diketahui secara umum. Sebelum Gus Miftah mengucapkan soal orang yang datang ke paranormal adalah orang yang tidak normal atau orang bodoh, meme semacam itu sudah banyak bertebaran di internet.
“Di dunia maya sudah ramai dibicarakan sebelum saya ngomong. Di grup juga banyak cuma yang speak up saya,” kata Gus Miftah.
Dia juga mengulas kembali pernyataannya soal istri dukun. Gus Miftah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan nama siapapun sama sekali. Lagi-lagi yang dibicarakannya hal-hal yang bersifat umum.
Yang mungkin bikin orang tersinggung khususnya para pengamalnya, kata Gus Miftah, adalah perkataannya yang menyinggung soal kekebalan. Gus Miftah menegaskan perkataannya itu sebenarnya candaan.
“Saya kan bilang sama Atta, kalau kamu punya duit jangankan kebal fisik, kebal hukum juga bisa. Itu guyonan sarkas saja sebenarnya kepada orang yang memuja seperti itu,” jelasnya.
Gus Miftah pun menanggapi santai dirinya dilaporkan ke polisi. Dia mengatakan orang boleh-boleh membuat laporan polisi. Namun pada akhirnya polisi akan memilah mana kasus yang memang memenuhi unsur pidana layak ditindaklanjuti dan mana yang tidak.
“Kalau dipanggil (penyidik) kita datang. Tapi saya pikir kawan-kawan penyidik lebih tahu. Laporan kan bisa ditindaklanjuti dan bisa tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Irfan dan pengacara Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan fitnah dan pencermaran nama baik terhadap dukun. Laporan dibuat pada Sabtu (10/9). Mereka tidak terima atas konten podcast di YouTube yang menampilkan Atta Halilintar dan Gus Miftah menynggung soal dukun.
“Yang kami laporkan atas podcast penghinaan yang mengatakan istri dukun itu jelek. Istri orang dihina sedemikian rupa oleh Gus Miftah. Lalu Gus Miftah juga berbicara di podcast-nya Atta Halilintar bahwa orang yang datang ke dukun itu orang bodoh,” kata Firdaus Oiwobo.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












