NGANJUK, MEMO.CO.ID –
Gara gara mencuat kasus pemecatan sepihak yang menimpa empat karyawan di PT Lotus Indah Texstile Industries ( LITI ) Sukomoro Nganjuk akhirnya berujung masalah.
Borok perusahaan dikuak. Mulai dari hak karyawan sampai sistem perburuhan yang diterapkan pihak perusahaan dinilai menabrak undang undang ketenagakerjaan.
Semua itu disuarakan lewat aksi unjuk rasa oleh ratusan karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kehutanan, perkebunan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (HUKATAN SBSI) pada hari kamis pagi (18/5) dihalaman pabrik.
Dalam orasinya, kelompok karyawan menuntut kepada pihak management perusahaan secepatnya mencabut putusan pemecatan terhadap empat buruh yang dinilai sangat diskriminatif. Dan segera pula mengaktifkan kembali empat buruh untuk dipanggil menjadi karyawan seperti semula.
“Pemutusan kerja yang diambil oleh PT LITI sangat tidak prosudural bahkan bertentangan dengan undang undang ketenagakerjaan”, ujar Palupi salah satu dari empat buruh yang menjadi korban kebijakan sepihak.