Setelah pulang dari rumah sakit, Ny Aziz mendatangi lagi rumah oknum pengacara tersebut. Tujuannya, untuk meminta uangnya yang akan dipergunakan untuk cek laboratorium. Oleh oknum pengacara tersebut, dia diberi Rp. 500 ribu, tapi disuruh untuk digunakan makan sehari hari.
Viral Jadi Perhatian Wakil Bupati
Melalui grup Facebook Nganjuk, salah seorang user posting di group FB Nganjuk, menyuarakan Ny Aziz. Dalam postingan itu, disertakan photo Ny Aziz dengan mata berkaca kaca. Terlihat, dia sedang curhat dan menceritakan nasibnya ke salah seorang pemilik akun di Facebook.
Dalam postingan di group FB itu, dia menceritakan Ny Aziz yang sedang ditipu oleh oknum pengacara, yang rumahnya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Masih dalam satu daerah, yaitu Kabupaten Nganjuk. Seteleh menceritakan kronologis perjuangan Ny Aziz untuk mendapatkan hak haknya ke oknum pengacara, pemilik akun itu menuliskan bantuan lembaga atau siapa saja yang bis amembantu problem Ny Aziz.
” Hatinya perih, airmata terus bercucuran . Sebenarnya SIAPA YANG BUTA ……? KEMANA UANG SAWAH DAN TANAH PEKARANGAN MILIKNYA KINI…….???? BAGAIMANA KOK BISA SAMPAI DI JUAL DAN DIBELI ORANG LAIN SERTA SERTIFIKAT YANG BERUBAH NAMA dari Bu Aziz menjadi nama pengacara tersebut ……????
Wakil Bupati Nganjuk Marhaen, yang dikenal aktif di Facebook, juga terlihat dalam komunitas group Facebook Nganjuk tersebut. Wabup NBganjuk Marhaen, cukup dikenal nettizen Nganjuk karena selalu aktif ikut menyelesaikan masalah, yang selalu muncul ketika mengemula dan viral di media sosial.
Pengacara Lain, Rela Menolong Gratis
Postingan yang viral di sosial media, terkait pasutri tunanetra Bukhori dan Aziz warga Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, yang merasa kena tipu oknum pengacara di Nganjuk, ternyata cukup menyita perhatian publik.
KOmentar bermunculan. Di tengah tengah komentar postingan tersebut, ada salah satu pengacara yang ada di group Facebook Nganjuk, akan berniat membantu permasalahan yang dialami oleh Ny Aziz. Pengacara tersebut bernama Imam Ghozali, SH., MH.
“Dengan rasa kemanusiaan, saya beserta tim bersedia menjadi Kuasa Hukum pak Bukhori dan bu Aziz dengan Prodeo uma-cuma atau emberikan kuasa secara gratis untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi klien kami. Kami akan melakukan bantuan hukum berdasarkan data yang sudah ada pada kami,” ujar Ghozali, SH M Hum, sebagaimana dikutip dari salah satu media online.
Tanah Dinotariskan Atas Nama Oknum Pengacara
Hasil penelusuran proses peralihan hak atas tanah dan rumah yang kemudian dijual ke orang lain, ternyata , melalui proses peralihan dan diketahui oleh notaris. Namun, teknik proses perpindahan dari pemilik awal yaitu pasangan Bukhori – Ny Aziz, berganti nama ke oknum pengacara, belum diperoleh ketarangan dengan pasti, bagaimana modus dan kronologisnya.
Hanya aparat kepolisian, yang bisa amengungkap kasus tersebut, bila Polres Nganjuk memiliki inisiasi untuk mengungkap kasus penipuan tersebut, dipastikan semua masalah akan terungkap dengan gamblang. Namun, terlepas dari permasalahan hukum yang mendera oknum pengacara, nampaknya penyelesaiannya dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.
Sekedar diketahui, proses penggantian nama sertifikat atas nama Azis Rahayu ke ARS , dilalui melalui proses jual beli. Prosesnya dilakukan di hadapan Notaris Agung Raharjo SH.M.Kn selaku PPAT pada tanggal 4 Juli 2017 dengan no 192/2017. Dokumen lain, juga tertulis di sertifikat daftar isian 208 No 4798/2011 Kantor Pertahanan Kabupaten Nganjuk.
Kades Sonobekel Memediasi Pihak Pihak Terkait
Kepala Desa Sonobekel Sentot Budi Prasetyo, menginiasi melakukan mediasi, setelah mengetahui kasus yang menimpa warganya menjadi viral di media sosial. Semula Kades Sonobekel mendapat komplian dari warga dan dihubung pengacara Imam Ghozali, SH, M Hum, untuk membantu penyelesaian yang menimpa Ny Aziz Rahayu.
Karena tidak ingin berkepanjangan, Kades Sentot Budi Prasetyo , mempertemukan pihak pihak terkait agar semua masalah terkait perubahan hak atas tanah dan beralih kepemilikan itu, secepatnya bisa diselesaikan dengan melihat semua pihak yang terkiat.
” Kami sudah mempertemukan pihak pihak terkait, dengan memanggil dan mempertemukan semua pihak,termasuk pengacara dan korban, agar diselesaikan. ” kata Kades Sentot Budi Prasetyo, melaui video yang diunggah oleh akun facebok di group Facebook Nganjuk.
Kepala Desa Sonobekel tersebut, mengaku bahwa dalam pertemuan awal itu, semua sepakat untuk menyelesaikan, dengan baik dan bisa diterima oleh semua pihak. Setidaknya, pihak pihak terkait sudah ada kesepakatan. Pertemuan mufakat dan musyawarah dengan pihak pihak terkait, menjadi pintu awal untuk menyelesaikan secara legal formal. ( adi / fal )