Direktur Utama (Dirut) PT LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita diputuskan sebagai terdakwa oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 131 orang. Selainnya Hadian, ada 5 orang kembali yang diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus itu.
Berkaitan informasi Kapolri, Dirut PT LIB memberi tanggapan. “Kami akan menghargai proses hukum yang berjalan dan akan ikuti beberapa tahap proses yang hendak dilewati selanjutnya. Kami mengharap kejadian tempo hari jadi pelajaran bernilai untuk semua,” sebut Akhmad Hadian Lukita diambil dari situs sah Liga Indonesia Baru.
Dalam pada itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno memberitahukan jika awalnya Akhmad Hadian Lukita juga penuhi keinginan pengecekan dari pihak kepolisian. Pengecekan itu dilaksanakan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga ada di Malang semenjak Minggu pagi (2/10). Beliau juga berjumpa dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, berkunjung Stadion Kanjuruhan dan bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban bencana Kanjuruhan,” lebih Sudjarno.
Sesudah Hadian, tersangka ke-2 ialah Ketua Panitia Pelaksana Laga Arema FC, yaitu Abdul Haris. Lantas ada Suko Sutrisno sebagai Security Officer. Ke-2 panpel Arema ini dijaring dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 mengenai keolahragaa