[ad_1]
Situbondo, MEMO
Penerapan dalam aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Situbondo, menemukan sejumlah perusahaan yang menggaji karyawan tak sesuai UMK setelah Disnakertran melakukan memonitor kesejumlah perusahaan di Situbondo.
Junaedi Kadisnakertran Situbondo, selasa , ,k3/4/2019 )menjelaskan Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018, tentang UMK tahun 2019, maka UMK di Situbondo sebesar Rp 1.763.267 rupiah.
“Setelah kami lakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Situbondo masih banyak karyawan yang tak menerima.gaji sesuai dengan UMK, apa lagi UMK di Situbondo lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bondowoso yang mencapai Rp 1.801.406 rupiah.
Menurutnya, Sejumlah perusahaan masih banyak tak mematuhi peraturan. Padahal ketentuan membayar gaji karyawannya sesuai UMK itu merupakan kewajiban setiap perusahaan.
Junaidi menambahkan, bagi perusahaan yang tak mampu membayar karyawannya sesuai UMK, seharusnya melakukan penangguhan. Gubernur Jawa Timur telah memberi kesempatan 10 hari sebelum UMK diberlakukan 1 Januari 2019, agar setiap perusahaan melakukan penangguhan.
Junaidi menegaskan, sejauh belum ada surat penangguhan, maka setiap perusahaan harus membayar gaji karyawannya sesuai UMK. Oleh karena itu pihaknya akan lebih tegas memberi tindakan, terutama bagi perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial cukup tindakan pertama pasti berupa surat teguran.