Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.12 juta,” kata AKP Bowo.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu,1 buah STNK sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2014 warna putih hitam denganNopol AG 3504 EE atas nama Mifta Noviantoro alamat Dusun Wonoasri Desa Darungan Kecamtan Pare Kabupaten Kediri, 1 lembar surat keterangan dari MPM Finance dan foto copy BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2014 warna putih hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,”pungkas AKP Bowo. (eko)