Di tribun ekonomi Stadion Kanjuruhan terdapat 14 pintu. Setiap pintu ada satu orang sebagai penanggung jawab. Setelah dibuka, pintu tidak lagi dikunci. Biasanya selepas laga, kunci diserahkan pada petugas Dispora Kabupaten Malang. Merekalah yang kemudian menutup pintu stadion Kanjuruhan.
“Tidak pernah menutup pintu sejak awal sampai akhir. Tanyakan ke pemegang (match steward) kunci pintu tidak pernah pintu dikunci. Bahkan biasanya setelah pertandingan pintu tetap dibiarkan dibuka, yang kunci pegawai Dispora Kabupaten Malang (selaku UPT Kanjuruhan,” ujar Suko.
Adapun kondisi pintu Stadion Kanjuruhan itu dibuka dan ditutup dari dalam tribun. Sementara dalam tragedi Kanjuruhan pintu ditutup dari luar tribun. Untuk itu dia jelas membantah bahwa penutup pintu dilakukan oleh pihak mereka. Untuk memastikan Suko menyerahkan semua pada rekaman CCTV di stadion yang berjumlah 32 kamera.
“Kami setiap pintu ada 8 orang penjaga. Pintu itu buka dan tutupnya dari dalam. Nah ini kan dikunci dari luar. Jadi siapa yang mengunci? Silahkan lihat di CCTV di situ akan terlihat siapa yang mengunci,” tandas Suko.
Sementara itu, Suko telah ditetapkan tersangka oleh Kapolri dalam tragedi ini. Dia diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam tragedi Kanjuruhan, data resmi pemerintah sebanyak 131 Aremania meninggal dunia dan sekitar 500 orang terluka.