Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran ITE tersebut, dengan terlapor pria berinisial EF, sebagai ketua LSM Siti Jenar, Situbondo.
“Jika terbukti, akan dijerat UU ITE, namun untuk mendalami kasusnya akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Nanang Priyambodo.(edo)
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
The post Dinilai Menyebar Hoax Dengan Fitnah, Ketua LSM Siti Jenar di Laporkan Ke Polisi appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












