Mereka menyatakan, “Dengan sangat menyesal, TPDI dan Perekat Nusantara akan mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan orang-orang terdekatnya karena telah melakukan ‘perbuatan melanggar hukum oleh pejabat negara atau penjabat pemerintahan’, sesuai dengan hukum yang berlaku.”
TPDI & Perekat Nusantara Kirim Somasi ke Jokowi: Apa Isinya?
Sebelumnya, isu dinasti politik Jokowi kembali mencuat setelah Gibran Rakabuming Raka mengumumkan pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.
Jokowi merespons tudingan ini dengan santai. Saat ditanya mengenai dinasti politik, ia hanya tersenyum. “Semua ini dipilih oleh rakyat, ditentukan oleh rakyat, dan yang memilih adalah rakyat, bukan elite, bukan partai. Itu adalah esensi dari demokrasi,” ujar Jokowi di Plataran, Jakarta, pada Selasa (24/10).
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi pemberitahuan tersebut dengan menyatakan bahwa pemberitahuan yang disampaikan oleh sejumlah pengacara kepada Presiden Joko Widodo merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
“Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan pada hukum. Setiap warga negara, termasuk para pengacara, memiliki kebebasan untuk menyuarakan ide, pendapat, aspirasi, dan bahkan kritik terhadap pemerintah,” ungkap Ari dalam pesan singkatnya, pada Kamis (7/12).
Ari juga menambahkan bahwa tidak ada respons spesifik terhadap pemberitahuan tersebut. Menurutnya, baik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut, Presiden tetap berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara, dan menegakkan supremasi hukum.
Dinasti Politik Jokowi: Sorotan Terhadap Tuntutan Reformasi dan Respons Pemerintah
Kontroversi terkait dinasti politik yang diduga melibatkan Presiden Jokowi semakin memanas. Somasi yang dikirimkan oleh TPDI dan Perekat Nusantara mencuatkan perbincangan seputar praktik nepotisme dan tuntutan untuk menjaga netralitas dalam pemerintahan.
Sementara Jokowi merespons dengan sikap santai, tetapi pemberitahuan tersebut menunjukkan perbedaan pendapat yang signifikan dalam masyarakat terkait prinsip demokrasi dan penerapan hukum.
Di tengah isu ini, respons dari pihak pemerintah menyiratkan komitmen untuk tetap menjaga demokrasi yang berkualitas serta supremasi hukum tanpa respons spesifik terhadap tuntutan yang diajukan.