Masih kata Didik, dari kronologi awal munculnya surat keterangan rapid antigen palsu tersebut sudah diketahui jika UPT Puskesmas Pungging tidak bisa mengeluarkan surat tersebut. Ini lantaran surat keterangan rapid antigen yang bisa mengeluarkan hanya Labkesda Kabupaten Mojokerto.
“Tadi bisa diurut, saat saksi ke Puskesmas Pungging tidak tidak diberikan karena memang puskesmas tidak punya kewenangan mengeluarkan. Yang mengeluarkan surat keterangan rapit test resmi adalah Labkesda. Di Labkesda segala bentuk macam tes bisa karena ini sudah masuk ke proses hukum, pasti tenaga honorer ada teken kontrak. Jika melanggar hukum jadi pasti dipecat,” katanya. ( frd )
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












