Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Dikonfrontir 5 Kades, Nyali Camat Banyakan Kediri Hari Utomo, Ciut Tak Berkutik Ngaku Terima Suap

A. Daroini
×

Dikonfrontir 5 Kades, Nyali Camat Banyakan Kediri Hari Utomo, Ciut Tak Berkutik Ngaku Terima Suap

Sebarkan artikel ini
camat banyakan hari utomo di pengadilan tindak pidana korupsi

Demikian juga, Kades Ngablak Santoso dan Kades Banyakan Inti Wahyuni, mengaku tahu keberadaan tas kresek di atas meja kerja Camat Banyakan. Beberapa kepala desa lainnya di wilayah Banyakan, yang dihadirkan di persidangan itu, menngaku mengetahui keberadaan tas kresek.

Namun, ketika ditanya untuk apa uang yang dibungkus dalam tas kresek tersebut, hanya kades Jatirejo yang membuka jawaban mungkin untuk koordinasi. Lainnya, mengaku tidak tahu.

Baca Juga: Camat Banyakan Akui Terima Uang Suap Pengisian Perangkat Desa Senilai Seratus Tiga Puluh Juta

Mereka yang mengaku tidak tahu, diantaranya adalah Kades Banyakan Inti Wahyuni, Kades Ngablak Santoso dan Kades Jabon Febriyanto. Sedang Kades Parang Darsono, mengetahui keberadaan uang dalam tas kresek itu adalah untuk syukuran.

Giliran Camat Banyakan ditanya jaksa Hari Pranoto, SH, Hari Utomo menjelaskan bahwa uang dalam tas kresek itu, selama ini disimpan dalam lemari kerja. Camat Hari Utomo baru mengetahui jika tas kresek itu berisi uang, baru baru ini. Sebelumnya, sejak kejadian tas kresek di atas meja, langsung disimpan ke lemari kerja.

Baca Juga: Dua Staf Bupati Dhito Terseret di Pusaran Jual Beli Perangkat Desa di Kediri, Kabag Hukum Tak Akui Buat Perbup

Begitu juga, saat ditanya apakah uang yang disetorkan ke negara melalui Kejaksaan Negeri Kediri itu, juga uang dalam tas kresek tersebut, Camat Banyakan tersebut menjawab tidak. ” Saya pinjam uang ke teman di kantor dan keluarga,” katanya.

Meski begitu, Jaksa penuntut umum, Hari Pranoto, SH mempertegas apakah uang dalam tas kresek itu dalam penguasaannya. Dan apakah, Camat Banyakan menerima uang dari para kades dari suap perangkat desa, Hari Utomo, menjawab, ya. ” Ya, saya takut,” kata Camat Banyakan Hari Utomo.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Camat Banyakan terlihat tak bernyali, ketikda didesak oleh jaksa penuntut umum, hingga mengakui menerima uang dari para kepala desa di Banyakan.

Namun, jawaban dan cerita Camat Banyakan tidak masuk akal, karena, kejadian pada 2024, namun plastik kresek berisi uang Rp. 130 juta baru dibuka, menjelang sidang pengadilan 2026, nampaknya persidangan kosupsi jual beli perangkat desa ini, akan berdampak, setelah putusan pengadilan nanti.