Example floating
Example floating
Berita Kediri

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Teman Kencan Dianiaya Hingga Babak Belur

×

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Teman Kencan Dianiaya Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Saat Penganiayaan
Foto: Ilustrasi Saat Penganiayaan
Example 468x60

Foto: Ilustrasi Saat Penganiayaan
Foto: Ilustrasi Saat Penganiayaan

Kediri Memo.co.id
Sarjono (57) warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Dia dialporakan Aminatul Zuhriyah (39) teman kencannya,  warga Desa Kranding, Kecamatan Mojo atas dugaan penganiayaan. Sarjono melakukan pemukulan kepada Aminatul sehabis cek in di sebuah Hotel melati di Kota Kediri, Jumat (5/8).

Dari informasi yang dihimpun awalnya peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/8) lalu. Sekitar pukul 10.00 WIB . kala itu Sarjono mengajak Aminatul cek in di sebuah hotel yang ada di Kota Kediri. Selanjutnya keduanya bersamaan masuk ke dalam kamar yang mereka sewa saat itu.

Selang beberapa menit setelah cek in, keduanya tiba tiba terjadi adu mulut. Dari keterangan Aminatul kepada polisi cekcok  tersebut diduga karena pencemaran nama baik yang dilakukan Aminatul kepada Sarjono. Peristiwa itu terjadi saat berada di tempat kerja Sarjono.

Tak bisa mengendalikan emosinya Sarjono langsung memukul Aminatul menggunakan tangannya. Hal itu mengakibatkan luka dibagian mata kanan dan kiri koban. Selain itu koban juga mengalami memar di bagian pipi kanan dan kirinya. Karena tak terima dengan perlakuan teman kencannya kemudian korban melaporkan Sarjono ke Polsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Petugas telah menerima laporan tersebut. Tim reskrim Polsek Kediri Kota sudah melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan ini. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi kejadian,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar ketika dikonfirmasi.

Selain meminta keterangan korban dan saksi pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit mengenai seberapa parah luka yang dialami korban akibat pukulan tersebut.

“Terlapor kini sudah diamankan di Polsek Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan,” tukas AKP Anwar(Bs/wing)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.