Terpisah, melalui Hp selularnya Kades Jambean Hari mengatakan jika laporan warga dan juga BPD tersebut salah besar dan menganggap hal tersebut adalah gila.”Wong urusan Ruislag saja sulit karena butuh rekomendasi Bupati, kog (saya malah dituduh) menjual,” ungkap Hariamin.
Hari juga mengatakan jika lahan yang dimaksud warga tersebut memang milik PG. Ngadirejo dan pihak desa tidak punya apa apa. “Desa tak punya TKD yang disebutkan tersebut, ungkap Hariamin Kamis sore (10/8).
Hari juga membenarkan dengan adanya laporan ke polisi yang dilakukan warganya terkait TKD , dan ia mengaku jika sudah 8 kali diperiksa oleh Tipikor Polres Kediri. ” Saya hingga 8 kali diperiksa Tipikor Polres pare dan ada 30 saksi yang sudah dipanggil,” kata Kades Jambean Hariamin
Hari juga menambahkan, pihak media dipersilahkan untuk mempertanyakan kebenaran hal tersebut ke pihak kepolisian akan hasil pemeriksaan. “Kalau ingin kebenaran hasilnya bagaimana tanya saja ke Kapolres dan juga Kasatreskrimnya,” pungkas Hari.(eko)