Diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah).
Penyedia terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut kepada Tersangka karena terdapat tekanan dari tersangka dan penyedia dapat dipersulit pelaksaanaan pekerjaan dan pembayaran setiap bulannya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Protes Jalan Rusak Jadi Trend Publik , Dinas PUPR Kewalahan Terima Laporan
Adapun selama menerima uang tersebut tersangka juga belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang.
Tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka dalam Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Baca Juga: Rombongan Relawan Kota Angin Hari Ini Santuni Paket Sembako Untuk Mbah Tuminah Bukur
Perbuatan tersangka yang telah memeras atau terdapat gratifikasi sebesar Rp840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) telah didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ibu Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., CCD., melalui Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
( Adi)












