“Dalam pasal tersebut mengatur tindak pidana yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menjual, mengedarkan, membeli, menyimpan, menguasai atau menyediakan Pil Doubel L,”tegasnya.(jok)
The post Diduga Hendak Transaksi, Warga Nganjuk Diringkus Polsek Mojoroto dengan Barang Bukti Ratusan Butir Pil Koplo appeared first on Memo Kediri |.
The post Diduga Hendak Transaksi, Warga Nganjuk Diringkus Polsek Mojoroto dengan Barang Bukti Ratusan Butir Pil Koplo appeared first on Berita Memo.
[ad_2]