Example floating
Example floating
BLITAR

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Pabrik Basreng di Srengat Mengalir ke Permukiman

Prawoto Sadewo
×

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Pabrik Basreng di Srengat Mengalir ke Permukiman

Sebarkan artikel ini
Potret pabrik basreng di Kecamatan Srengat yang diduga mencemari lingkungan.

“Itu dua bulan lalu mas, sekarang sudah gak ada. Karena limbahnya kami sedot dan ada tempat pembuangannya di belakang,” ungkap Handoyo.

Namun, terkait masih adanya limbah yang mengalir ke selokan, Handoyo beralasan hal tersebut akibat faktor teknis. “Itu cuma bocor saja mas, karena selangnya terlindas mobil yang setiap hari lalu lalang mengangkut basreng,” imbuhnya.

Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, kebocoran instalasi limbah tetap menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan limbah, yang seharusnya dirancang aman, tertutup, dan tidak berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Berpotensi Langgar Regulasi Lingkungan

Baca Juga: Dampingi Megawati Ziarah Makam Bung Karno, Supriadi Tekankan Ketahanan Pangan dan Larang Kader PDIP Terlibat MBG

Jika dugaan pembuangan limbah cair ke selokan terbukti, aktivitas pabrik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Baca Juga: Siap Pimpin PKB Kota Blitar, Totok Beberkan Strategi Menuju 2029

  • Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
  • Pasal 104: Pelanggaran dumping limbah dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan:

  1. Memiliki persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).
  2. Mengelola limbah cair sesuai baku mutu air limbah.
  3. Menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak dan aman.

• Peraturan Daerah tentang Ketertiban dan Perlindungan Lingkungan, yang melarang pembuangan limbah industri ke saluran umum tanpa pengolahan.

Desakan Warga dan Tanggung Jawab Pemerintah

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi sepihak.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan industri pangan skala rumahan yang beroperasi di tengah permukiman padat penduduk. Apalagi, produk yang dihasilkan merupakan makanan olahan, yang seharusnya memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan lingkungan secara ketat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Blitar terkait dugaan pencemaran tersebut.**