Saat baru tergabung, anggota memperoleh keuntungan yang dijanjikannya, tetapi seiring waktu berjalan, apa yang didapat anggota tidak terwujud.
Pelaku Mengaku Perputaran Uang Terganggu Hingga Bangkrut
Anggrita sempat akui ke beberapa anggotanya, perputaran keuangan dalam usaha bangkrut, hingga tidak dapat bayar tagihan yang dikasih ke anggotanya.
Lalu, pihak pengurus menjanjikan pada beberapa anggota untuk bayar tagihan nilai keuntungan investasi beberapa anggotanya itu, dengan mengangsur atau mencicil.
Tetapi rupanya hal itu hanya bualan semata yang dikatakan oleh pihak pengurus.
“Hasil pengecekan awal itu dipakai untuk keperluan setiap hari. Untuk yang berasa jadi korbannya, silakan memberikan laporan ke Polda Jawa timur,” ujarnya.
Uang Hasil Nipu Dibelikan Aset Property ? Lagi Disidik
Sekarang ini polisi masih lakukan pendalaman berkaitan ada info yang menyebutkan, uang milyaran hasil penipuan itu sudah dibelikan beberapa asset properti serta tanah oleh tersangka.
Atas tindakannya, Anggrita dijaring Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Kini, petugas dari kepoisian di Polda Jawa Timur terus melakukan pebgembangan, terkait dengan informasi adanya hasil penipuan yang dialihkan untuk membeli property. Beberapa pleapor mengaku senang jika Arisan Online Bodong Jalankan 3 Sistem , yakni ; Investasi, Simpan Pinjam dan Arisan Reguler tersebut bisa dibongkar.