Example floating
Example floating
Hukum-Kriminal

Dibongkar Polisi, Arisan Online Bodong Jalankan 3 Sistem ; Investasi, Simpan Pinjam dan Arisan Reguler

Avatar
×

Dibongkar Polisi, Arisan Online Bodong Jalankan 3 Sistem ; Investasi, Simpan Pinjam dan Arisan Reguler

Sebarkan artikel ini
Dibongkar Polisi, Arisan Online Bodong Jalankan 3 Sistem ; Investasi, Simpan Pinjam dan Arisan Reguler
Example 468x60

Surabaya, Memo

Arisan online bodong dengan mods invstasi dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pengelola arisan tersebut, menjalankan 3 sistem sekaligus, diantaranya investasi, simpan pinjam dan arisan reguler. Ketiga sistem tersebut kolap hingga kasusnya dibawa ke ranah hukum.

Terbongkarnya arisan online bodong itu, terungkap dari 13 pelapor, yang merupakan member sekaligus peserta, anggota dan investor di arisan online itu. Ketiga belas member itu mengaku dirugikan oleh engelola hingga mencapai angka Rp. 1,1 Milyar.

AKBP Wildan Albert, Kasubdit Siber Polda Jatim, menelaskan, sebanyak 13 korban dari sistem arisan online yang dijalankan pengelola dan tidak ada jaminan dari ketiga sistem yang dijalankan tersebut. ” Memang, sebelum melaporkan ke poisi, mereka sudah berrusaha menempuh jalan tengah, agar mengembalikan uang.” katanya

Pelaku Arisan Online Bodong Terbongkar Tim Cyber Polda , Peaku Diringkus di Persembunyiannya di Bali

Pengurus arisan bodong diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa timur. Ia ialah Anggrita Putri Khaleda (23) bos arisan online namanya @ARISANLOVE. Anggrita menipu belasan korbannya sampai capai milyaran rupiah.

Kasubdit Cyber Polda Jawa timur, AKBP Wildan Albert, menjelaskan, terdakwa diamankan pada tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 kemarin. “Dari 13 pelapor kerugiannya capai Rp1,1 miliar. Sekitar 13 ini sebagai korban penipuan,” ungkapkan AKBP Wilda, di Polda Jawa timur, Selasa (31/5/2022).

150 Anggota Direkrut Melalui Sosial Media Instagram

Berdasarkan hasil penyelidikan, arisan online itu jalan semenjak 2019 dengan 150 anggota yang didapatkan lewat instagram. Sesudah lewat sosial media tersebut Anggrita membuat grub WhatsApp.

Menurut Wildan terdakwa mengiming-imingi-imingi anggotanya dengan keuntungan capai 50 %, dari nominal uang yang disetor.

“Ada 3 mekanisme yaitu reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Contoh duos Rp 10 juta, menjadi Rp 15 juta,” sambungnya.

Baca Juga  Geger Sahur Berdarah, Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi

Saat baru tergabung, anggota memperoleh keuntungan yang dijanjikannya, tetapi seiring waktu berjalan, apa yang didapat anggota tidak terwujud.

Pelaku Mengaku Perputaran Uang Terganggu Hingga Bangkrut

Anggrita sempat akui ke beberapa anggotanya, perputaran keuangan dalam usaha bangkrut, hingga tidak dapat bayar tagihan yang dikasih ke anggotanya.

Lalu, pihak pengurus menjanjikan pada beberapa anggota untuk bayar tagihan nilai keuntungan investasi beberapa anggotanya itu, dengan mengangsur atau mencicil.

Tetapi rupanya hal itu hanya bualan semata yang dikatakan oleh pihak pengurus.

“Hasil pengecekan awal itu dipakai untuk keperluan setiap hari. Untuk yang berasa jadi korbannya, silakan memberikan laporan ke Polda Jawa timur,” ujarnya.

Uang Hasil Nipu Dibelikan Aset Property ? Lagi Disidik

Sekarang ini polisi masih lakukan pendalaman berkaitan ada info yang menyebutkan, uang milyaran hasil penipuan itu sudah dibelikan beberapa asset properti serta tanah oleh tersangka.

Atas tindakannya, Anggrita dijaring Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Kini, petugas dari kepoisian di Polda Jawa Timur terus melakukan pebgembangan, terkait dengan informasi adanya hasil penipuan yang dialihkan untuk membeli property.  Beberapa pleapor mengaku senang jika Arisan Online Bodong Jalankan 3 Sistem , yakni ; Investasi, Simpan Pinjam dan Arisan Reguler tersebut bisa dibongkar.