Blitar, Memo.co.id
Drama kasus penggelapan sertifikat tanah, melanjutkan sidang babak ke lima, Selasa (23/2) kemarin. Yakni terdakwa, Misyadi (46) warga Desa Serang Kecamatan Panggungrejo. Dalam sidang episode kelima tersebut, rencananya mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa.
Namun, para saksi tidak bisa hadir. Hal inilah yang membuat sidang berjalan singkat. Sehingga sidang dilanjutkan minggu depan melalui virtual.
Perlu mengingatkan kembali, kasus tersebut menarik konsumsi publik, karena sejak tahun 2011, diduga adanya permainan oleh oknum aparat.
Pasalnya jelas. Tahun 2011 ada program Prona dari pemerintah. Waktu itu, terdakwa sebagai ketua panitia kepengurusan sertifikat tanah gratis tersebut.
Begitu sertifikat tanah jadi, korban Slamet (67) warga Desa Serang juga sedang sakit. Sehingga, korban belum sempat mengambil sertifikat tanah. Akhirnya, sertifikat dikembalikan kembali ke pihak BPN. Bahkan, waktu pembagian sertifikat yang belum sempat mengambil tidak hanya Slamet. Melainkan ada Tukidi, Tukiran, Suroto dan Misri dengan halangan yang berbeda.
Nah, begitu sertifikat warga tersebut disimpan pihak BPN, tidak tahu caranya terdakwa berhasil mengambil beberapa sertifikat warga dan langsung digadaikan.
Singkat cerita, waktu digadaikan di BPR Ngunut, sertifikat yang menjadi anggunan tidak pernah diangsur. Akhirnya korban Slamet melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar.
Hebatnya, begitu mendapatkan laporan sekitar 5 tahun perkara tersebut aeolah olah dipetieskan.
Hak inilah yang membuat Budiono salah satu tokoh masyarakat Serang terpanggil untuk membantu warganya yang mendapatkan tidak keadilan hukum.
Akhirnya, Budiono yang juga anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Cabang Blitar, menelusuri perkara yang mandeg di Polres.
Merasa dipermainkan soal hukum, Budiono yang akrab dijuluk Budi Basong meminta keadilan ke Mabes Polri. Polda Jatim dan sampai mengirim surat ke Presiden Jokowi.
Akhirnya, penyidik mendapatkan teguran keras dari pimpinanya. Kasus tersebut dilakukan penahanan hingga sidang yang ke lima kemarin.
“Kami hanya membantu warga kami yang tertindas, sampai kami dipanggil Irwasun Polda Jatim untuk mengawal kasus tersebut, “ungkap Budi.
Hal senada diungkapkan ketua LPKPK Haryono, SH, MH. “Kami meminta pihak aparat yang menangani kasus tersebut jangan main-main. Mulai kepolisian, kejaksaan dan hakimnya. Kalau masih berani memepermainkan perkara tersebut, masyarakat Blitar, khususnya warga serang akan menggugat para pihak, ” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Karsono, SH dikonfirmasi MEMO menjelaskan. Bahwa kasus tersebut pernah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun, pihak korban tidak mengakuinya, hingga akhirnya disidangkan ini.
“Pernah kasus mandeg bukan masalah apa, karena dulu korban pernah nerima uang dari terdakwa, dalam rangka penyelesaian kekeluargaan,” pungkasnya.
Lucunya sidang kelima tersebut, terkesan tertutup. Padahal belasan anggota LPKP yang rencanya mengawal sidang tidak diberi tahu. Tiba tiba sidang telah usai. Hal inilah yang membuat kekecrwaan para anggota penggiat keadilan hukum.
Namun, tiba tiba bagian humas pengadilan Mulyadi Ariewibowo, SH, M Hum menjelaskan. “Sidang tersebut terbuka untuk umum, bila ada anggota kami lalai untuk memberi tahu kepada bapak bapak, kami mohon maaf. Tidak ada faktor nilapne atau sidang dengan cara diam diam, ” tandas hakim senior.(pra)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












