Kediri, Memo –
Di bawah terik matahari, ratusan petani dari Kecamatan Puncu berkumpul di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri. Bukan untuk mengurus sertifikat, melainkan untuk sebuah dialog yang menentukan nasib lahan garapan mereka.
Mereka merasa gelisah, bahkan marah, karena lahan yang menjadi sandaran hidup mereka tiba-tiba diukur untuk dijadikan fasilitas umum (fasum) desa. Namun, di ruang mediasi, suara mereka akhirnya didengar.
Membuka Peti Misteri Pengukuran Mendadak
Dari 300 massa aksi, 20 perwakilan petani duduk berhadapan dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, serta perwakilan dari pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Pertemuan ini menjadi panggung bagi mereka untuk menyampaikan keresahan. Jihat Kusumawan, Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) Indonesia Jawa Timur, menegaskan bahwa penolakan mereka bukan pada keberadaan fasum, melainkan pada lokasi yang dinilai “mencaplok” lahan garapan mereka.
“Ujuk-ujuk datang, nitik dan membuat keresahan masyarakat,” kata Jihat, menggambarkan kekecewaan petani atas proses pengukuran yang mendadak. Mereka merasa ada janji yang dilanggar.
Sebab, lahan fasum dan fasos seharusnya berada di area 60 hektar bekas HGU PT Mangli Dian Perkasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, tiba-tiba lokasinya berpindah ke lahan yang telah bertahun-tahun mereka tanami.
Baca Juga: Pemkot Kediri Percepat Penyelesaian Proyek Alun-Alun Pasca Putusan Mahkamah Agung
Mencari Titik Terang dari Tumpang Tindih Data
Menanggapi keluhan tersebut, Junaedi Hutasoit menjelaskan bahwa berdasarkan data pemerintah, lokasi fasum sudah jelas di peta. Namun, ia menyambut baik aspirasi petani. “Alhamdulillah ternyata masyarakat tidak menolak untuk pengukuran… Hanya saja mereka menyampaikan bahwa lokasi fasos fasum itu, khususnya ada satu blok bukan di situ tempatnya,” ujarnya.












