Example floating
Example floating
Metropolis

Dewan Pers dan Polri Sepakati Perjanjian Kerjasama Perlindungan Wartawan, Minimalisir Kriminalisasi Profesi

×

Dewan Pers dan Polri Sepakati Perjanjian Kerjasama Perlindungan Wartawan, Minimalisir Kriminalisasi Profesi

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers dan Polri Sepakati Perjanjian Kerjasama Perlindungan Wartawan
Example 468x60

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik (produk pers) atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.