Example floating
Example floating
Metropolis

Dewan Pers dan Polri Sepakati Perjanjian Kerjasama Perlindungan Wartawan, Minimalisir Kriminalisasi Profesi

×

Dewan Pers dan Polri Sepakati Perjanjian Kerjasama Perlindungan Wartawan, Minimalisir Kriminalisasi Profesi

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers dan Polri Sepakati Perjanjian Kerjasama Perlindungan Wartawan
Example 468x60

Dewan Pers dan Polri Sepakati Perjanjian Kerjasama Perlindungan Wartawan.Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022, yang ditandatangani oleh Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dengan Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Arif menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, sehingga tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” tuturnya  Kamis (10/11/2022).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.