Kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) yang menyeret nama Direktur Pemberitaan stasiun televisi JakTV, Tian Bachtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai respons tegas dari Dewan Pers.
Lembaga penjaga marwah pers itu menyatakan dengan lugas bahwa perkara yang menjerat TB tidak memiliki korelasi dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukannya. Berdasarkan hasil penelaahan mendalam, Dewan Pers berpendapat bahwa tindakan TB sepenuhnya merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Kasus Dugaan Obstruksi Penyidikan TB: Dewan Pers Tegaskan Tanggung Jawab Pribadi, Bukan Produk Pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pernyataan resminya menyampaikan pandangan krusial ini. Menurutnya, rangkaian kegiatan TB yang berujung pada status tersangka pidana bukanlah bagian dari praktik jurnalisme sebagaimana diatur dalam kode etik.
Kesimpulan ini, lanjut Ninik, merupakan hasil dari penegakan kode etik jurnalistik terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan yang dilakukan oleh TB.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers telah mengambil langkah proaktif dengan meminta klarifikasi dari pihak manajemen JakTV pada tanggal 30 April 2025.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah berdialog dengan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada tanggal 5 Mei 2025 untuk mendapatkan informasi yang komprehensif. Dewan Pers juga memberikan kesempatan kepada TB untuk memberikan klarifikasi langsung, namun yang bersangkutan memilih untuk tidak hadir.
“Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025). Dari hasil pertemuan dengan manajemen JakTV, Dewan Pers merangkum delapan poin temuan penting.
Salah satu poin yang mengemuka adalah penjelasan mengenai kerjasama paket program antara JakTV dengan entitas bernama Mitra Justitia dengan nilai fantastis mencapai Rp 484 juta. Paket program ini berupa produksi konten seminar yang rencananya akan ditayangkan sebanyak empat kali di layar kaca JakTV.
“Seminar dan konten dirancang sepenuhnya oleh klien (Mitra Justitia) dan bukan inisiatif dari redaksi JakTV. Dalam kerjasama tersebut, JakTV hanya bertugas untuk melakukan peliputan dan menyiarkannya melalui televisi, publikasi artikel di website resmi, serta unggahan di media sosial JakTV.Ironisnya, kerjasama bernilai ratusan juta ini tidak dituangkan dalam sebuah kontrak tertulis,” beber Ninik, menirukan penjelasan pihak JakTV kepada Dewan Pers.
Terungkap pula bahwa seminar tersebut telah diselenggarakan di beberapa kota besar, yakni Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta. Dana sebesar Rp 484 juta diterima oleh pihak JakTV dalam bentuk tunai dan transfer, yang berasal dari TB serta pihak kliennya.
“Proses peliputan seminar hingga penayangannya dalam format talkshow, dalam kerangka kerjasama tersebut, sama sekali tidak melalui mekanisme rapat redaksi yang lazim. Konten narasumber serta segala hal terkait pelaksanaan seminar sepenuhnya dikelola oleh Mitra Justitia, dan diduga kuat melibatkan peran aktif TB,” lanjut Ninik, mengutip keterangan dari JakTV kepada Dewan Pers.
Sementara itu, dalam klarifikasi yang dilakukan Dewan Pers terhadap penyidik Jampidsus Kejagung, terungkap empat alasan yang mendasari penetapan TB sebagai tersangka perintangan penyidikan. Sayangnya, Dewan Pers tidak berhasil mendapatkan bukti konkret berupa rekaman tayangan JakTV yang dinilai oleh pihak kejaksaan sebagai bagian dari tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Dari hasil pengumpulan informasi dari kedua belah pihak, Dewan Pers menyimpulkan setidaknya empat temuan krusial. Berdasarkan berbagai fakta yang terungkap, Dewan Pers menyampaikan tiga poin utama yang menjadi landasan penilaian terkait kasus yang menjerat TB.
Poin pertama, Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa tayangan JakTV yang menjadi pokok perkara dugaan perintangan penyidikan bukanlah bagian dari produk jurnalistik yang sesungguhnya. “Tayangan JakTV yang berkaitan erat dengan perkara ini merupakan hasil kerjasama komersial antara bagian pemasaran JakTV dengan kliennya senilai Rp 484 juta, dan bukan merupakan sebuah karya jurnalistik yang independen,” tandas Dewan Pers.
Poin kedua, Dewan Pers menyatakan bahwa tindakan TB dalam bekerjasama dengan Mitra Justitia tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik. “Dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers secara jelas menunjukkan bahwa tindakan TB dalam bekerjasama dengan kliennya dalam perkara ini bukanlah merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik,” tegas Dewan Pers.
Poin terakhir, Dewan Pers menyimpulkan bahwa kegiatan TB dalam bekerjasama dengan Mitra Justitia merupakan tindakan pribadi yang berada di luar ranah tugas dan tanggung jawab jurnalistiknya. Dengan demikian, Dewan Pers merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kegiatan TB, selain terkait kerjasama komersial antara JakTV dan kliennya, merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, dan penanganannya berada di luar batas kewenangan Dewan Pers sebagai penjaga etika dan kemerdekaan pers,” demikian bunyi penjelasan akhir dari Dewan Pers. Pernyataan ini sekaligus menegaskan batas yang jelas antara ranah profesionalisme jurnalistik dan tindakan individu di luar konteks pemberitaan.












